BLORA – Satlantas Polres Blora bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora menggelar kegiatan pemasangan pita kejut di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, pada Rabu, 16 April 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menekan aksi balap liar di wilayah hukum Polres Blora.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya IPDA Bayu Destya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Blora, IPDA Puguh Agung Dwi Pambuditomo, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Blora, dan IPTU Midiyono, Kanit Samapta Sek Randublatung. Turut hadir pula anggota Satlantas Polres Blora, anggota MRLL Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Blora, serta awak media yang meliput jalannya kegiatan.
Pemasangan pita kejut ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Lokasi Dukuh Getas dipilih karena sering menjadi titik rawan kecelakaan dan aksi balap liar, terutama pada malam hari. Dengan adanya pita kejut, diharapkan kecepatan kendaraan dapat terkendali sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisasi.
IPDA Bayu Destya menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. “Kami ingin memastikan wilayah Kradenan bebas dari balap liar dan kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Pemasangan pita kejut ini adalah langkah konkret kami bersama dinas terkait,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga setempat yang menyambut baik inisiatif kepolisian dan pemerintah daerah. Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Blora juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program keselamatan lalu lintas melalui pembangunan infrastruktur pendukung. Dengan kolaborasi ini, Blora berharap dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.