BLORA – Polsek Jiken bersama jajaran Perhutani melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban penggarapan lahan di bawah tegakan oleh masyarakat di wilayah hutan Desa Nanas, Kabupaten Blora, pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai ini berlangsung di Petak 5007 RPH Nanas, BKPH Nanas, dan menyasar warga Desa Nanas serta sekitarnya yang menggarap lahan di bawah tegakan.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung ketertiban dan terciptanya hutan yang lestari. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jiken beserta anggota, Wakil Administratur (Waka ADM) Cepu beserta anggota, Asisten Perhutani (Asper) Nanas beserta anggota, serta warga pesanggem (penggarap) lahan tegakan di Petak 5007 RPH Nanas, BKPH Nanas.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pesanggem mengenai ketentuan yang harus dipatuhi oleh penggarap lahan di kawasan hutan. Petugas juga menyampaikan konsekuensi yang dapat timbul apabila penggarap merusak tanaman milik Perhutani, sehingga warga diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola lahan garapan.
Dari kegiatan ini, sejumlah hasil positif dicapai. Para pesanggem mulai menyadari kewajiban dan tata cara yang harus dilakukan sebagai penggarap lahan. Selain itu, tercapai kesepakatan bersama bahwa lahan akan ditutup apabila telah tiba waktu penutupan lahan. Warga pesanggem juga mulai memahami akibat yang dapat ditimbulkan apabila merusak tanaman milik Perhutani.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penertiban ini, diharapkan tercipta kondisi hutan yang aman dan kondusif, serta hutan yang hijau dan lestari. Sinergi antara Polri, Perhutani, dan masyarakat pesanggem dinilai penting agar pemanfaatan lahan di bawah tegakan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu kelestarian hutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, lancar, kondusif, dan aman. Kegiatan ini dilaporkan oleh Kapolsek Jiken, AKP Sulbekti, S.H., kepada Kapolres Blora.









