Blora - Polda Jateng | Adanya aduan masyarakat melalui Media Sosial Facebook di Facebook Polres Blora, yaitu adanya dugaan tindak pidana perjudian di Wisata Kedung Maling Randublatung yang membuat Polres Blora melalui Personel Polsek Randublatung melakukan patroli ke wilayah tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Wilayah yang dipatroli adalah kompleks taman milik KPH Randublatung, tepatnya di Dukuh Kedung Maling Desa Kalisari, Randublatung.
Kanit Reskrim Polsek Randublatung, Aipda Yoyok bersama anggota telah melakukan pengecekan di tempat tersebut dengan hasil belum ditemukan adanya perjudian melainkan hanya orang bermain biliar saja.
Kanit Reskrim juga memberikan imbauan kepada warga di lokasi tersebut untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
"Meskipun belum ditemukan, namun kami akan melakukan patroli dan pemantauan secara rutin untuk mengantisipasi, kami juga berikan imbauan agar tidak melakukan dan disampaikan kepada warga lain agar bila akan melakukan judi untuk melarang karena itu adalah tindak pidana." ucap AIPDA Yoyok.