BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggelar kegiatan penyuluhan di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan oleh Kodim 0721 Blora melalui program TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025.
Penyuluhan yang bertema "Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kab. Blora" ini dilaksanakan di Balai Desa Muraharjo pada Kamis (23/10/2025), mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Peserta yang hadir adalah Kader PKK dan warga masyarakat Desa Muraharjo dengan total 30 orang.
Sebagai narasumber, Kaurmintu Satresnarkoba Polres Blora, BRIPKA M. AMIN C.H., memaparkan materi penting terkait bahaya narkotika. Dalam paparannya, dijelaskan mengenai definisi Narkoba, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, beserta contoh-contohnya. Narasumber juga menyajikan data grafik kasus narkoba di Kabupaten Blora dari tahun 2023 hingga 2025 sebagai bentuk peringatan.
“Kami menekankan agar masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, memahami betul bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat merusak, baik bagi kesehatan maupun masa depan. Selain itu, kami juga memaparkan secara jelas mengenai ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pelaku tindak pidana narkoba,” ujar BRIPKA M. AMIN C.H.
Kepala Desa Muraharjo dan sejumlah anggota Polsek Kunduran, Babinkamtibmas, serta Babinsa juga turut hadir dalam kegiatan ini. Tujuan utama kegiatan ini adalah agar para peserta, yaitu warga dan Kader PKK, mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras. Kegiatan penyuluhan berjalan dengan aman dan tertib.









